Nama_NIM_Jurusan/Angkatan
Oktaria Rakhmawati_094704008_PMPKn/2009
Wiwit Setyoyati_094704001_PMPKN/2009
Dyta Ragellya_094704023_Hukum
Ardi Rifai _093224010_Fisika/2009
Moh. Ali Masruf_095524019_Teknik Mesin/2009
Lailatul Fauziyah_095524034_Teknik Mesin/2009
Moh. Alfathollah_093244202_Biologi/2009
Ajeng Dewi Arnika_Matematika
Anis Khumaidah_094274253_Pend. Geografi/2009
Rivatul Hidayah_072154012_Sastra Inggris/2007
Moch. Solikhudin_075413241_Tek. Elektro/2007
Aditiya_075413201_Elektro/2007
Aisia Ulfa Sofyana _093174051_Matematika/2009
Abdul Hamid_074284005_Pendidikan Sejarah/2007
Iffah Hidayatur Rohmah _074564014_Sosiologi/2007
Muchammad Tamyiz _083234012_Kimia/2008
Abdul Wadi _084564238_Sosiologi/2008
Evi Nur Azizah_072074024_Pend. Bhs. Indonesia/2007
Farisah Nur Shadrina_092154005_Sastra Inggris/2009
Eni Nurhayati_072074007_Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia/2007
Welo Wungkar Yugiswara_088574222_Manajemen/2008
Dhimas Rajavy S_098574098_FE/2009
Masruuhah_083234204_Kimia/2008
Lely Nuryanti_098694245_Akuntansi/2009
Arief Hanafi_094564002_Sosiologi/2009
Duwi Mukarromah_094564054_Sosiologi/2009
Irma N_082154219_Sastra Inggris/2008
Istiqomah_083194218_Kimia/2008
Iis Susanti_078574067_Manajemen/2007
Nizar Ghulam F_085514005_Teknik elektro/2008
Afriza C_088574089_Manajemen/2008
Fashihullisan_094564051_Sosiologi/2009
Syarifuddin_Keperawatan
Dari daftar nama yang telah disebutkan di atas dimohon agar segera mengajukan promosi jabatan/pos kerja yang sesuai dengan minat masing-masing dengan menghubungi nomor contact person Panitia Open Recruitment.
Terima kasih.
KASKUS
BalasHapushttps://www.kaskus.co.id/thread/5a615bb6d9d770a7138b4567/terkait-dugaan-korupsi-unesa-mahasiswa-minta-kejaksaan-profesional/
Terkait Korupsi di Unesa, Kesatuan Aksi Mahasiswa Minta Kejati Jatim Profesional
alt
Sehubungan dengan tindakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait pengusutan dugaan korupsi ratusan milyar di Universitas Negeri Surabaya yang dilakukan oleh jaringan koruptor Uninteruptable Power Supply (UPS) DKI Jakarta, KAMUS - Kesatuan Aksi Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya menyampaikan pernyataan sikap yang intinya sebagai berikut:
1. Jika memang ada korupsi di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), hendaknya diusut secara professional.
2. Kalau pengusutan memang infonya sudah diselesaikan secara kekeluargaan janganlah terus menerus memanggil pimpinan kampus untuk diperiksa di kantor kejaksaan. Dan oknum kejaksaan yang datang ke kampus atau memanggil pimpinan kampus ke kantor kejaksaan selalu bergantian. Ini bisa menimbulkan perasaan seperti diteror
3. Apalagi infonya untuk penyelesaian secara kekeluargaan itu pimpinan kampus telah mengeluarkan pengorbanan waktu, tenaga dll.
4. Karena pengorbanan yang banyak untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan tersebut, mahasiwa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) khawatir proses belajar mengajar tidak bisa berjalan secara maksimal
5. Sebaiknya yang dipanggil kejaksaan dan diperiksa itu adalah para pengusaha yang melaksanakan pekerjaan yang infonya adalah perusahan2 yang mengerjakan proyek UPS di DKI Jakarta. Karena merekalah yang untung besar dari pekerjaan dengan indikasi mengirim barang2 yang kualitasnya jelek tapi dihargai mahal. Jika pun ada oknum pimpinan kampus yang dituduh mendapat fee, tentulah itu cuma sedikit. Dan pimpinan kampus tidak tahu kalau ditipu oleh para pengusaha tersebut, yang ternyata kemudian terbongkar bahwa mereka adalah merupakan suatu komplotan.
6. Oleh karenanya lebih tepat jika yang diusut dengan tuduhan korupsi adalah komplotan para pengusaha tersebut, sedangkan pimpinan kampus hanya jadi korban penipuan dari komplotan tersebut
Demikian isi surat dan pernyataan sikap dari KAMUS - Kesatuan Aksi Mahasiswa Universita Negeri Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan dan beberapa Lembaga Tinggi Negara, yang juga disebarkan pada media.
Isi pernyataan yang ditandatangani oleh Achmad Baidowi dan M. Gufron, ketua umum dan sekretaris KAMUS yang dibagikan melalui WA 081335615864 ini, sudah disesuaikan oleh tim editor, demi kepantasan bahasa agar tidak terlalu vulgar, dengan tanpa mengurangi makna dari pernyataan tersebut